{"id":348,"date":"2021-06-07T02:51:00","date_gmt":"2021-06-07T02:51:00","guid":{"rendered":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/?p=348"},"modified":"2021-10-05T07:32:30","modified_gmt":"2021-10-05T07:32:30","slug":"muslimpreneur-berbisnis-sesuai-tuntunan-nabi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/?p=348","title":{"rendered":"Muslimpreneur: Berbisnis Sesuai Tuntunan Nabi"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Hanny Nurlatifah, S.Pi., M.M<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Muslimpreneur<\/em> adalah istilah yang mulai familiar di telinga kita beberapa tahun terakhir. Konsep ini merupakan penerapan dari nilai-nilai Islam yang merujuk pada cara dari Nabi Muhammad SAW dalam melakukan kegiatan perniagaan. Konsep yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW ribuan tahun lalu ini sejalan dengan konsep pengembangan kewirausahaan(<em>entrepreneurship<\/em>) yang berkembang saat ini karena konsep <em>Muslimpreneur<\/em> lebih menekankan kepada penciptaan nilai (<em>value creation<\/em>). Konsep <em>Muslimpreneur<\/em> juga menekankan pentingnya etika dalam berbisnis (<em>business ethics<\/em>) dan selalu berinovasi. Islam sebagai agama yang tidak hanya berkaitan dengan peribadatan semata, juga mengatur tata pergaulan antar manusia \u2013baca: muamalah &#8212; selalu mendorong umatnya untuk menjadi pengusaha yang inovatif dan aktif, berbisnis secara etis merupakan hal penting yang harus dipraktikkan oleh semua pengusaha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Model <em>Muslimpreneur<\/em> mempunyai empat elemen utama dalam menjalankan roda bisnisnya, puncaknya adalah aktivasi spiritual (<em>spiritual activation<\/em>), tiga elemen lain adalah fondasi religius (<em>religious foundation<\/em>), interaksi manusia dan alam (<em>human and nature interaction<\/em>) serta panduan moral (<em>moral guidance<\/em>). Model <em>Muslimpreneur<\/em> digambarkan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Model <em>Muslimpreneur<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Penjelasan yang lebih detail dari empat elemen Model <em>Muslimpreneur<\/em> yang terdiri dari beberapa variabel dan indikator dapat dilihat pada tabel di bawah ini:<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-table\"><table><tbody><tr><td>&nbsp;<\/td><td><strong>Variabel<\/strong><\/td><td><strong>Indikator<\/strong><\/td><\/tr><tr><td><strong>&nbsp;<\/strong> <strong>&nbsp;<\/strong> <strong>Spiritual Activation<\/strong><\/td><td>Halalan Thayyiban<\/td><td>Selalu memilih sumber halal, murni dan bersih (hygienis), dan baik bagi manusia.Memenuhi prinsip-prinsip kehalalan dalam memilih bahan, dan kehalalan dalam proses produksi.<\/td><\/tr><tr><td>Entrepreneur as worship<\/td><td><em>Entrepreneurship <\/em>adalah bagian integral dari Islam<\/td><\/tr><tr><td>Spirit of Taqwa<\/td><td>Implementasi kewajiban dan keikhlasan beribadah secara personal (<em>fardhu \u2018ain<\/em>) dan bersama-sama (<em>fardhu kifayah<\/em>)<\/td><\/tr><tr><td><strong>Religious Foundation<\/strong> <strong>(Iman)<\/strong><\/td><td>The Power of Belief\/ Aqidah<\/td><td>Seorang <em>entrepreneur<\/em> harus percaya pada Allah SWT.<\/td><\/tr><tr><td><strong>&nbsp;<\/strong> <strong>&nbsp;<\/strong> <strong>&nbsp;<\/strong> <strong>&nbsp;<\/strong> <strong>Moral Guidance<\/strong> <strong>(Ihsan)<\/strong><\/td><td>Trustworthiness (Amanah)<\/td><td>Kejujuran, kepercayaan, menjaga janji, tepat waktu<\/td><\/tr><tr><td>&nbsp; Caring<\/td><td>Berorientasi membantu orang-orang miskin agar bisa menciptakan kemakmurannya sendiri.Turut bertanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat Muslim<\/td><\/tr><tr><td>&nbsp; Fair Trade<\/td><td>Dalam persaingan bisnis : Tingkatkan kualitas produk Perlihatkan keunggulan produkJangan menjelekkan pesaingMenjaga etika dan moral<\/td><\/tr><tr><td><strong>&nbsp;<\/strong> <strong>Human and Environment Interaction (Islam)<\/strong><\/td><td>Knowledgeable<\/td><td>Berpengetahuan yang luas, berjuang dalam mencari kemakmuran untuk meningkatkan dirinya dan melakukan semua ajaran Allah dan Rasul-Nya.<\/td><\/tr><tr><td>Transparent<\/td><td>Transparan, tidak melakukan transaksi apapun yang terlarang dalam Islam<\/td><\/tr><tr><td>Concern for welfare<\/td><td>Peka dengan kesulitan orang dengan menyumbang orang miskin dan mereka yang membutuhkan<\/td><\/tr><\/tbody><\/table><\/figure>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Spiritual Activation<\/em><\/strong><strong><em><\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Spiritual Activation<\/em> yang terdiri dari <em>halalan thoyiban<\/em>, <em>entrepneur as worship<\/em> dan <em>spirit of Taqwa <\/em>merupakan tujuan atau motivasi utama dari <em>Muslimpreneur<\/em> dalam menjalankan usahanya. Seorang <em>Muslimpreneur<\/em> yang memiliki spirit ketaqwaan akan selalu mencari sumber halal, murni, bersih dan tentunya yang baik-baik, mencari bahan yang terjamin kehalalannya serta melakukan proses produksi berdasarkan prinsip-prinsip halal. Dengan melakukan prinsip-prinsip halal dalam melakukan proses produksi tentunya akan berdampak pada kualitas produk yang sangat baik yang pada akhirnya tidak saja dinikmati oleh umat muslim tapi juga oleh seluruh manusia pada umumnya. Menjalankan kewirausahaan sebagai ibadah dan semangat taqwa akan menjadikan kualitas hidup yang baik sebagai karakteristik dari <em>Muslimpreneur<\/em> dalam menjalankan aktivitasnya. Karakteristik holistik <em>Muslimpreneur<\/em> telah menanamkan aturan metafisika yang abstrak seperti dosa, pahala, neraka dan surga yang memicu perilaku manusia dalam menyusun pengembangan kewirausahaan. Kedua ketetapan dari Allah SWT ini adalah bukti atau pengingat yang menyerukan umat manusia untuk bekerja keras dan mencari manfaat dari semua sumber yang disediakan oleh Allah SWT di dunia ini.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Religious Foundation <\/em><\/strong><strong><em><\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kepribadian <em>Muslimpreneur<\/em> adalah selalu menyandarkan usahanya kepada Allah SWT, hal ini mempengaruhi cara seorang <em>entrepreneur<\/em> dalam menerapkan nilai-nilai Islam saat berinteraksi dengan orang lain dalam bisnis. Kekuatan keyakinan akan iman menjadi elemen dasar dalam setiap tindakan seorang <em>Muslimpreneur. Adalah <\/em>Feny Mustafa, pemilik brand busana Muslim Shafira dan Zoya sangat memahami kekuatan keyakinan\/iman ini, ia konsisten membagi keuntungan perusahaannya dengan cara bersedeqah, berzakat maupun berinfaq.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Moral Guidance<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Seorang <em>Muslimpreneur<\/em> tidak boleh mengambil keuntungan di atas kesulitan orang lain. Tiga indikator utama seperti <em>trustworthiness, caring<\/em>, dan <em>fair trade<\/em> dijadikan <em>moral guidance<\/em> (pedoman moral). <em>Trustworthiness<\/em> atau dapat dipercaya adalah karakteristik psikologis <em>muslimpreneur<\/em> yang mendasar, dapat dipercaya mengimplikasikan otentik, tepat waktu, menghormati kepercayaan, menepati janji, dan adil dalam setiap tindakan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Caring<\/em> atau peduli terhadap masyarakat, lingkungan dan hewan adalah sesuatu yang sakral dan bernilai. Ketika menjadi <em>entrepreneur<\/em> Nabi Muhammad SAW sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat, mendorong perempuan serta meningkatkan peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam sektor ini. Nabi juga mendorong para pengikutnya untuk merawat orang tua mereka dan orang-orang di masyarakat. Nabi bermain dengan anak-anak, berbicara dan mendengarkan mereka, yang memberi mereka kepercayaan diri dan memengaruhi masa depan mereka.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu variabel dari Model <em>Muslimpreneur<\/em> yaitu <em>Fair Trade<\/em> atau perdagangan yang adil, untuk menghindari perselisihan seorang <em>muslimpreneur<\/em> dalam melakukan kemitraan bisnis harus mengedepankan dialog, menerapkan transparansi, penuh rasa hormat dan lebih mencari keadilan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong><em>Human and Environment Interaction<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam berurusan dengan sesama makhluk, diperlukan transparansi dalam melakukan kegiatan bisnis atau tidak melakukan hal-hal yang curang. Menghargai pekerja tidak hanya melalui mulut tetapi juga memberi mereka hak-hak mereka. Seringkali kita mendengar berbagai pemberitaan di media mengenai keluhan pekerja di suatu perusahaan yang terlambat dibayarkan upahnya, keterlambatan pembayaran ada yang hitungannya hari bahkan sampai berbulan-bulan. Seorang <em>Muslimpreneur<\/em> harus mengutamakan para pekerja terutama pembayaran upah, jangankan terlambat berbulan-bulan, terlambat satu hari saja tidak diperbolehkan, bahkan Nabi Muhamad SAW berkata: \u201c<em>upah pekerja harus dibayar sebelum keringat mengering di tubuhnya\u201d<\/em>. Dan di kesempatan lain, Nabi Muhamad SAW berkata, <em>\u201cSaya akan menjadi lawan bagi orang-orang itu pada hari kebangkitan yang tidak memberinya haknya kepada orang yang telah menyelesaikan pekerjaan untuknya.\u201d<\/em> Interaksi yang baik antara sesama makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya serta memperlakukan orang lain dengan cara yang baik seperti memperlakukan diri sendiri harus dilakukan oleh seorang <em>Muslimpreneur<\/em>. Terhadap para pekerjanya seorang <em>Muslimpreneur<\/em> juga harus menyediakan semua hal dasar seperti memberinya upah yang adil, memberinya kondisi kerja yang baik, dan memperlakukannya secara etis.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Salah satu elemen dari pondasi ini adalah <em>transparan <\/em>di mana indikatornya adalah tidak melakukan transaksi terlarang menurut Islam. Diantara transaksi terlarang yang dimaksud adalah:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\" type=\"1\"><li>Transaksi yang mengandung unsur riba contohnya memberikan pinjaman dengan bunga.<\/li><li>Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau <em>gharar<\/em> contohnya menjual barang di mana barang tersebut belum jelas bentuknya tetapi sudah dipromosikan sebagai barang yang siap pakai.<\/li><li>Melakukan penipuan atau <em>tadlis<\/em> contohnya merekayasa timbangan.<\/li><li>Menjebak konsumen agar barangnya dibeli atau <em>najasy<\/em> contohnya bersekongkol dengan dengan orang lain dengan berpura-pura memuji barang tersebut kemudian menawar barang tersebut dengan harga tinggi dengan tujuan pembeli sebenarnya terjebak untuk membelinya dan tidak merasa baranganya mahal.<\/li><li>Tidak memenuhi janji contohnya janji untuk membeli barang, janji memberikan potongan harga.<\/li><li>Selalu bersumpah ketika menjual barang dengan tujuan agar barangnya laku, contohnya bersumpah atas nama Allah SWT untuk meyakinkan pembeli bahwa barang yang dijual memiliki kualitas yang bagus.<\/li><li>Kegiatan yang dapat mematikan pedagang kecil contohnya pembukaan minimarket yang tidak memperhatikan pedagang kecil di sekitarnya.<\/li><li>Melakukan penimbunan barang dengan tujuan harga menjadi mahal karena kelangkaan barang.<\/li><li>Membeli produk dengan harga murah karena penjual tidak mengetahui harga sebenarnya kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.<\/li><li>Melakukan suap dengan tujuan memperlancar urusan.<\/li><li>Melakukan transaksi atau penjualan produk yang bermotif&nbsp; SARA, Eksplotasi dan Pornografi<\/li><li>Melakukan pencucian uang<\/li><\/ol>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Demikian tulisan singkat sebagai pengantar tentang pengenalan <em>Muslimpreneur<\/em>. Semoga ulasan singkat ini dapat memperkaya pengetahuan kita bersama, terutama praktisi bisnis agar kita mendapat keridhaan Allah.[]<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Hanny Nurlatifah, S.Pi., M.M Muslimpreneur adalah istilah yang mulai familiar di telinga kita beberapa tahun terakhir. Konsep ini merupakan penerapan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[18,14],"tags":[],"class_list":["post-348","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-edisi-5","category-enterprising-dan-kewirausahaan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/348","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=348"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/348\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":349,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/348\/revisions\/349"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=348"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=348"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/al-bayan.uai.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=348"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}