Diskusi Serial Epistemologi Islam #7

“Islam, Budaya Lokal dan Konstruk Hukum Nasional”

Pusat Kajian Strategis Nilai-nilai Islam dan Kewirausahaan (PKSNIK), kembali menyelenggarakan Diskusi Serial Epistemologi Islam Seri yang ketujuh, dengan mengangkat tema “Islam, Budaya Lokal dan Konstruk Hukum Nasional”, yang bertujuan menggali dan mencari titik temu alur logika pemahaman pesan wahyu dalam ayat-ayat Al-Quran dengan bukti-bukti saintifik ilmiah dalam kajian di bidang keilmuan ilmu hukum serta mewujudkan kesamaan cara pandang dalam pembelajaran integrasi Islam lintas disiplin ilmu di lingkungan klaster pranata sosial.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai komitmen PKSNIK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yaitu mengembangkan mindsetkeilmuan Islam (epistemologi Islam) serta menanamkan jiwa kewirausahaan pada seluruh sivitas akademika UAI berbasiskan nilai-nilai universal Islam, yang dilaksanakan melalui berbagai kajian, workshop, webinar, dan diskusi serial.

Pada diskusi seri ke tujuh ini yang diselenggarakan pada Kamis, 8 Juli 2021 lalu, PKSNIK mengundang dua orang pakar dalam bidang ilmu hukum sebagai narasumber yaitu Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM., Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyampaikan materinya dengan topik “Telaah Kaidah Hukum Islam dalam Perundangan Nasional” dan Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum., Sekretaris Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum, UAI, yang menyampaikan materinya dengan topik “Akulturasi Islam dan Budaya Lokal; Sumber Inspirasi Sila-sila Pancasila”, Acara diskusi ini dimoderatori oleh Bapak Muhammad Khutub, S.H.I., M.H., Dosen Program Studi Ilmu Hukum UAI.

Acara ini dihadiri 74 peserta yang terdiri dari sivitas akademika UAI dan juga dihadiri oleh peserta umum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang mempunyai minat dan perhatian terhadap Epistemologi Islam.

Acara diawali dengan pengantar oleh kepala PKSNIK Prof. Dr. Nurhayati Djamas, MA., M.Si., yang menyampaikan bahwa tujuan dari Diskusi Seri Epistemologi Islam Seri yang ketujuh ini adalah untuk mengembangkan mindset keilmuan yang berbasiskan epistemologi Islam, mengupas dari sisi hukum melalui aspek-aspek filsafat hukum dan juga yang berkaitan dengan pandangan hidup di masyarakat (norma-norma) yang dijadikan sebagai sumber hukum formal yang ditetapkan negara. Kajian ini sengaja diangkat untuk bisa memahami bagaimana Islam dapat hidup dalam satu proses akulturasi dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, melihat proses akulturasi Islam yang menjadi bagian dari budaya dan norma yang hidup di masyarakat sebagai pedoman hidup bermasyarakat dan juga memberikan inspirasi aturan formal bahkan dalam pandangan hidup negara yaitu Pancasila.

Sambutan Rektor UAI Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc.

Acara selanjutnya Sambutan oleh Rektor UAI Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., sekaligus membuka acara diskusi serial seri ketujuh ini, dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terimakasihnya kepada kedua narasumber dan juga moderator serta kepada para peserta yang telah hadir, kemudian beliau juga menjelaskan bahwa hukum adalah produksi pemikiran dari manusia yang ingin mencoba memberikan keteraturan, tetapi pada saat yang sama juga dapat mengakibatkan ketidakteraturan akibat adanya hukum-hukum yang berbenturan, termasuk keteraturan-keteraturan yang ada pada budaya lokal dapat terganggu dengan hukum yang dibuat oleh manusia. Untuk itu beliau mengingatkan agar kita semua dapat pro terhadap kebaikan yang dalam Islam disebut rahmatan lil ‘alamin, yaitu pro kepada pembentukan hukum yang di dalamnya mengandung aspek keadilan, kepedulian dan keberpihakan kepada kebenaran — law for rahmatan lil ‘alamin.

Pemaparan oleh Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM.

Memasuki acara inti yaitu pemaparan materi oleh kedua narasumber, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM., menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materi dengan judul “Telaah Kaidah Hukum Islam dalam Perundangan Nasional”, beliau memaparkan pengertian dari hukum Islam serta kaidah hukum Islam dalam perspektif ulama usul fikih (ahli-ahli ilmu hukum Islam), beliau juga memaparkan sumber-sumber hukum Islam yang disepakati oleh semua ulama yaitu; Al-Qur’an, Hadits/Sunnah, Ijma’ yang dalam hal ini adalah undang-undang dan Qiyas, kemudian beliau juga menjelaskan beberapa sarana penggalian hukum yang diberdayakan oleh masing-masing mazhab fikih diantaranya Istihsan, Mashlahah al-Mursalah , Syar’u man qablana, Sadd al-dzari’ah wa-fath al-dzari’ah, dan lain-lain. Selanjutnya beliau membahas tentang versi hukum Islam dari zaman Rasul sampai zaman sekarang, bagaimana letak korelasinya, keunggulan dan kelebihannya, serta letak keterbatasannya dengan memberikan contoh terkait persoalan-persoalan yang tengah terjadi di Indonesia baik dalam konteks keagaamaan dan kenegaraan yang terjadi di zaman sekarang. Beliau memberikan kesimpulan: bahwa secara umum dan keseluruhan, antara fikih Islam dan peraturan perundang-undangan negara, pada dasarnya lebih banyak persamaan atau kesesuaian dan saling mengisi, terutama dilihat dari sisi prinsip-prinsip yang dikedepankan dalam membentuk dan membina hukum di alam modern sekarang.

Pemaparan oleh Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum.

          Dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh Dr. Fokky Fuad, SH., M.Hum., yang berjudul “Akulturasi Islam dan Budaya Lokal; Sumber Inspirasi Sila-sila Pancasila”, beliau memaparkan bagaimana relasi filosofi timur yang dapat dilihat dari moderasi pembentukan hukum-hukum timur yang menciptakan filosofi Pancasila dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, beliau menjelaskan bahwa Pancasila dibangun sebagai
suatu sistem filsafat hukum yang hidup di tengah masyarakat yang menciri khaskan dua karakter filsafat ketimuran, dimana dua karakter ini sangat menonjol dalam cara berpikir masyarakat timur dalam memandang lingkungannya, dua karakter tersebut yaitu konsep religio-magis (gagasan-gagasan ide spiritualisme) dan komunalisme.

          Berangkat dari dua hal ini, perspektif hukum dalam karakter filsafat Timur yang cukup tampak menjadi cirinya adalah adanya gagasan-gagasan adikodrati yang tidak bisa lepas dari kerangka berpikir masyarakat timur, yaitu anggapan bahwa ada suatu kekuatan agung yang mengendalikan alam semesta termasuk manusia di dalamnya, gerak bebas manusia tidak berlaku mutlak, perilaku manusia selalu diikat oleh kehendak-kehandak adikodrati, demikian pula dengan hukum, yang di dalamnya disisipkan gagasan nilai-nilai adikodrati yang menjadi ciri utama bagaimana filosofi timur itu terbangun. Nilai-nilai adikodrati ini terbangun begitu kuat, rasionalitas akal bukan hal yang dominan, berbeda dengan konstruksi filsafat Eropa yang berusaha mengikis dan menghilangkan gagasan-gagasan adikodrati dalam pembentukan setiap norma-norma hukum yang muncul di sana. Dalam karakter yang kedua yaitu komunalisme Beliau menjelaskan bahwa manusia diikat sebagai sebuah kesatuan masyarakat yang memiliki satuan nilai kulturalnya, budaya pada akhirnya melahirkan norma sebagai pengikat yang mengukuhkan unit sosial tersebut. Dua karakter filosofi ketimuran ini tercermin pada Pancasila itu sendiri yang sangat berkarakter religio-magis dan komunalisme, Pancasila bermuatan nilai-nilai religius dan kebersamaan manusia.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi, Alhamdulillah para peserta di sesi ini sangat antusias, selain memberikan pertanyaan kepada narasumber peserta juga memberikan tanggapan, salah satu penanggap di sesi diskusi ini adalah Dr. Hendra Nurtjahjo, S.H., M.Hum., yang merupakan Ketua Pusat Studi Pancasila di Universitas Pancasila.

Sesi Tanya Jawab Diskusi Serial Epistemologi Islam 7

Acara kemudian ditutup dengan closing remark oleh kepala PKSNIK yang memberikan apresiasinya kepada kedua narasumber, moderator dan tentunya kepada seluruh peserta yang telah memberikan landasan optimisme dalam mencari kesesuaian antara prinsip/kaidah hukum syariat Islam dengan peraturan perundangan yang berkembang di Indonesia saat ini. Acarapun diakhiri dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh moderator.

Closing remark oleh Kepala PKSNIK UAI Prof. Dr. Nurhayati Djamas, MA., M.Si.

Dengan terselenggaranya diskusi serial epistemologi Islam seri ketujuh ini diharapkan dapat menghimpun konsep pemikiran integrasi ilmu khususnya pada klaster pranata sosial dengan nilai-nilai Islam terutama dalam kajian ilmu hukum.