Muslimpreneur: Berbisnis Sesuai Tuntunan Nabi

Hanny Nurlatifah, S.Pi., M.M

Muslimpreneur adalah istilah yang mulai familiar di telinga kita beberapa tahun terakhir. Konsep ini merupakan penerapan dari nilai-nilai Islam yang merujuk pada cara dari Nabi Muhammad SAW dalam melakukan kegiatan perniagaan. Konsep yang telah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW ribuan tahun lalu ini sejalan dengan konsep pengembangan kewirausahaan(entrepreneurship) yang berkembang saat ini karena konsep Muslimpreneur lebih menekankan kepada penciptaan nilai (value creation). Konsep Muslimpreneur juga menekankan pentingnya etika dalam berbisnis (business ethics) dan selalu berinovasi. Islam sebagai agama yang tidak hanya berkaitan dengan peribadatan semata, juga mengatur tata pergaulan antar manusia –baca: muamalah — selalu mendorong umatnya untuk menjadi pengusaha yang inovatif dan aktif, berbisnis secara etis merupakan hal penting yang harus dipraktikkan oleh semua pengusaha.

Model Muslimpreneur mempunyai empat elemen utama dalam menjalankan roda bisnisnya, puncaknya adalah aktivasi spiritual (spiritual activation), tiga elemen lain adalah fondasi religius (religious foundation), interaksi manusia dan alam (human and nature interaction) serta panduan moral (moral guidance). Model Muslimpreneur digambarkan sebagai berikut:

Model Muslimpreneur

Penjelasan yang lebih detail dari empat elemen Model Muslimpreneur yang terdiri dari beberapa variabel dan indikator dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 VariabelIndikator
    Spiritual ActivationHalalan ThayyibanSelalu memilih sumber halal, murni dan bersih (hygienis), dan baik bagi manusia.Memenuhi prinsip-prinsip kehalalan dalam memilih bahan, dan kehalalan dalam proses produksi.
Entrepreneur as worshipEntrepreneurship adalah bagian integral dari Islam
Spirit of TaqwaImplementasi kewajiban dan keikhlasan beribadah secara personal (fardhu ‘ain) dan bersama-sama (fardhu kifayah)
Religious Foundation (Iman)The Power of Belief/ AqidahSeorang entrepreneur harus percaya pada Allah SWT.
        Moral Guidance (Ihsan)Trustworthiness (Amanah)Kejujuran, kepercayaan, menjaga janji, tepat waktu
  CaringBerorientasi membantu orang-orang miskin agar bisa menciptakan kemakmurannya sendiri.Turut bertanggung jawab untuk menyediakan produk halal bagi masyarakat Muslim
  Fair TradeDalam persaingan bisnis : Tingkatkan kualitas produk Perlihatkan keunggulan produkJangan menjelekkan pesaingMenjaga etika dan moral
  Human and Environment Interaction (Islam)KnowledgeableBerpengetahuan yang luas, berjuang dalam mencari kemakmuran untuk meningkatkan dirinya dan melakukan semua ajaran Allah dan Rasul-Nya.
TransparentTransparan, tidak melakukan transaksi apapun yang terlarang dalam Islam
Concern for welfarePeka dengan kesulitan orang dengan menyumbang orang miskin dan mereka yang membutuhkan

Spiritual Activation

Spiritual Activation yang terdiri dari halalan thoyiban, entrepneur as worship dan spirit of Taqwa merupakan tujuan atau motivasi utama dari Muslimpreneur dalam menjalankan usahanya. Seorang Muslimpreneur yang memiliki spirit ketaqwaan akan selalu mencari sumber halal, murni, bersih dan tentunya yang baik-baik, mencari bahan yang terjamin kehalalannya serta melakukan proses produksi berdasarkan prinsip-prinsip halal. Dengan melakukan prinsip-prinsip halal dalam melakukan proses produksi tentunya akan berdampak pada kualitas produk yang sangat baik yang pada akhirnya tidak saja dinikmati oleh umat muslim tapi juga oleh seluruh manusia pada umumnya. Menjalankan kewirausahaan sebagai ibadah dan semangat taqwa akan menjadikan kualitas hidup yang baik sebagai karakteristik dari Muslimpreneur dalam menjalankan aktivitasnya. Karakteristik holistik Muslimpreneur telah menanamkan aturan metafisika yang abstrak seperti dosa, pahala, neraka dan surga yang memicu perilaku manusia dalam menyusun pengembangan kewirausahaan. Kedua ketetapan dari Allah SWT ini adalah bukti atau pengingat yang menyerukan umat manusia untuk bekerja keras dan mencari manfaat dari semua sumber yang disediakan oleh Allah SWT di dunia ini.

Religious Foundation

Kepribadian Muslimpreneur adalah selalu menyandarkan usahanya kepada Allah SWT, hal ini mempengaruhi cara seorang entrepreneur dalam menerapkan nilai-nilai Islam saat berinteraksi dengan orang lain dalam bisnis. Kekuatan keyakinan akan iman menjadi elemen dasar dalam setiap tindakan seorang Muslimpreneur. Adalah Feny Mustafa, pemilik brand busana Muslim Shafira dan Zoya sangat memahami kekuatan keyakinan/iman ini, ia konsisten membagi keuntungan perusahaannya dengan cara bersedeqah, berzakat maupun berinfaq.

Moral Guidance

Seorang Muslimpreneur tidak boleh mengambil keuntungan di atas kesulitan orang lain. Tiga indikator utama seperti trustworthiness, caring, dan fair trade dijadikan moral guidance (pedoman moral). Trustworthiness atau dapat dipercaya adalah karakteristik psikologis muslimpreneur yang mendasar, dapat dipercaya mengimplikasikan otentik, tepat waktu, menghormati kepercayaan, menepati janji, dan adil dalam setiap tindakan.

Caring atau peduli terhadap masyarakat, lingkungan dan hewan adalah sesuatu yang sakral dan bernilai. Ketika menjadi entrepreneur Nabi Muhammad SAW sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat, mendorong perempuan serta meningkatkan peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam sektor ini. Nabi juga mendorong para pengikutnya untuk merawat orang tua mereka dan orang-orang di masyarakat. Nabi bermain dengan anak-anak, berbicara dan mendengarkan mereka, yang memberi mereka kepercayaan diri dan memengaruhi masa depan mereka.

Salah satu variabel dari Model Muslimpreneur yaitu Fair Trade atau perdagangan yang adil, untuk menghindari perselisihan seorang muslimpreneur dalam melakukan kemitraan bisnis harus mengedepankan dialog, menerapkan transparansi, penuh rasa hormat dan lebih mencari keadilan.

Human and Environment Interaction

Dalam berurusan dengan sesama makhluk, diperlukan transparansi dalam melakukan kegiatan bisnis atau tidak melakukan hal-hal yang curang. Menghargai pekerja tidak hanya melalui mulut tetapi juga memberi mereka hak-hak mereka. Seringkali kita mendengar berbagai pemberitaan di media mengenai keluhan pekerja di suatu perusahaan yang terlambat dibayarkan upahnya, keterlambatan pembayaran ada yang hitungannya hari bahkan sampai berbulan-bulan. Seorang Muslimpreneur harus mengutamakan para pekerja terutama pembayaran upah, jangankan terlambat berbulan-bulan, terlambat satu hari saja tidak diperbolehkan, bahkan Nabi Muhamad SAW berkata: “upah pekerja harus dibayar sebelum keringat mengering di tubuhnya”. Dan di kesempatan lain, Nabi Muhamad SAW berkata, “Saya akan menjadi lawan bagi orang-orang itu pada hari kebangkitan yang tidak memberinya haknya kepada orang yang telah menyelesaikan pekerjaan untuknya.” Interaksi yang baik antara sesama makhluk hidup dan lingkungan sekitarnya serta memperlakukan orang lain dengan cara yang baik seperti memperlakukan diri sendiri harus dilakukan oleh seorang Muslimpreneur. Terhadap para pekerjanya seorang Muslimpreneur juga harus menyediakan semua hal dasar seperti memberinya upah yang adil, memberinya kondisi kerja yang baik, dan memperlakukannya secara etis.

Salah satu elemen dari pondasi ini adalah transparan di mana indikatornya adalah tidak melakukan transaksi terlarang menurut Islam. Diantara transaksi terlarang yang dimaksud adalah:

  1. Transaksi yang mengandung unsur riba contohnya memberikan pinjaman dengan bunga.
  2. Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau gharar contohnya menjual barang di mana barang tersebut belum jelas bentuknya tetapi sudah dipromosikan sebagai barang yang siap pakai.
  3. Melakukan penipuan atau tadlis contohnya merekayasa timbangan.
  4. Menjebak konsumen agar barangnya dibeli atau najasy contohnya bersekongkol dengan dengan orang lain dengan berpura-pura memuji barang tersebut kemudian menawar barang tersebut dengan harga tinggi dengan tujuan pembeli sebenarnya terjebak untuk membelinya dan tidak merasa baranganya mahal.
  5. Tidak memenuhi janji contohnya janji untuk membeli barang, janji memberikan potongan harga.
  6. Selalu bersumpah ketika menjual barang dengan tujuan agar barangnya laku, contohnya bersumpah atas nama Allah SWT untuk meyakinkan pembeli bahwa barang yang dijual memiliki kualitas yang bagus.
  7. Kegiatan yang dapat mematikan pedagang kecil contohnya pembukaan minimarket yang tidak memperhatikan pedagang kecil di sekitarnya.
  8. Melakukan penimbunan barang dengan tujuan harga menjadi mahal karena kelangkaan barang.
  9. Membeli produk dengan harga murah karena penjual tidak mengetahui harga sebenarnya kemudian dijual lagi dengan harga tinggi.
  10. Melakukan suap dengan tujuan memperlancar urusan.
  11. Melakukan transaksi atau penjualan produk yang bermotif  SARA, Eksplotasi dan Pornografi
  12. Melakukan pencucian uang

Demikian tulisan singkat sebagai pengantar tentang pengenalan Muslimpreneur. Semoga ulasan singkat ini dapat memperkaya pengetahuan kita bersama, terutama praktisi bisnis agar kita mendapat keridhaan Allah.[]